Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, setoran Rp 1 miliar calon ketum Golkar di Munaslub dapat diindikasikan sebagai gratifikasi. Namun, hal ini sepertinya tidak terlalu digubris oleh panitia penyelenggara Munaslub, karena aturan ini tetap akan diberlakukan.
Menanggapinya, Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, jika ketentuan mengenai mahar itu tetap dijalankan panitia Munaslub, maka KPK nantinya harus mengaudit keuangan partai. Karena ada beberapa caketum yang merupakan pejabat negara dan berpotensi terjerat dugaan gratifikasi tersebut.
"Saya rasa harus (diaudit). Karena saya duga, KPK sudah punya sasaran tembak terkait banyaknya nama besar di sana, termasuk Setnov (Setya Novanto), Azis (Syamsuddin), Mahyudin dan yang lainnya," ujar Hendri saat dihubungi
Selain itu, Hendri menilai bahwa konteks mahar Rp 1 miliar ini juga berpotensi menjadi alat penjegal, bagi siapapun kader Golkar yang ingin maju sebagai caketum namun terkendala besarnya mahar tersebut.
"Memang sejak awal saya yakin, mahar Rp 1 miliar ini akan menyulitkan caketum yang tidak memiliki latar belakang pengusaha," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan para caketum tersebut mengakali jeratan gratifikasi ini, Hendri mengatakan bahwa mungkin saja mereka melakukannya dengan menyuruh para pendukungnya membayarkan mahar tersebut langsung ke pihak panitia, sehingga tuduhan gratifikasi bisa dihindari.
Oleh karenanya, Hendri pun mengaku yakin jika pihak KPK juga telah memprediksikan hal-hal semacam itu, sehingga transparansi menjadi satu-satunya hal yang dibutuhkan untuk melihat adanya dugaan gratifikasi di Munaslub Golkar tersebut.
"Transparansi jadi penting. Karena bisa jadi ada pendukung yang tidak memberikan donasi ke caketum, tapi langsung ke pendaftaran. Saya rasa KPK mengerti akan hal-hal semacam ini," pungkasnya.
Mahar Rp 1 miliar buat para caketum di Munaslub masih menjadi pro dan kontra di internal partai berlogo beringin. Sudah ada caketum yang setor, ada juga yang menolak karena khawatir gratifikasi seperti yang dikatakan KPK.
>>>SELANJUTNYA<<<












0 komentar:
Posting Komentar