Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan penanaman investasi di 15 lokasi di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan Indonesia. Pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan berbasis wilayah pesisir ini dilakukan dengan prinsip integrasi, efisiensi dan kualitas tinggi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di 15 lokasi terpilih yakni Pulau Simeulue, Natuna, Mentawai, Nunukan, Tahuna, Morotai, Biak Numfor, Sangihe, Rote Ndao, Kisar, Saumlaki, Tual, Sarmi, Timika dan Merauke.
"Sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pinggiran yang bertumpu pada komoditas kelautan dan perikanan dengan pasar internasional," ungkap Susi dalam sambutannya pada acara The Marine and Fisheries Business and Investment Forum di KKP, Jakarta
Susi juga mengungkapkan, KKP menyediakan anggaran sekitar Rp 305 miliar melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan untuk 15 lokasi tersebut.
"Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan pengadaan sarana pengolahan dan penunjang untuk gudang beku terintegrasi, pengadaan kapal penangkap ikan ukuran 3 s/d 10 GT. speedboat patroli Pokmaswas, peralatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pembangunan sarana prasarana Unit Pembudidaya Rakyat, sarana prasarana dalam rangka konservasi sumberdaya ikan, tambatan perahu, air bersih, instalasi BBM dan listrik, pabrik es kecil. dermaga. dan single cold storage," terang Susi.
Peta peluang bisnis dan potensi keunggulan daerah dari 15 lokasi dapat menjadi acuan bagi para stakeholder antar sektor dalam memanfaatkan sarana prasarana yang telah tersedia atau melengkapi sarana prasarana yang belum tersedia. Diharapkan, konektivitas antar pulau dalam mendistribusikan komoditas kelautan dan perikanan dapat berjalan secara komersial dan menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.
Susi menilai diperlukan dukungan dan kerja sama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsen pada sektor kelautan dan perikanan yaitu BUMN Marine and Fisheries Incorporated.
"Harus ada kerja sama dengan BUMN khusus di sektor kelautan dan perikanan serta perbankan nasional. ini menjadi kesempatan bagi BUMN yang konsen pada sektor kelautan dan perikanan menyampaikan rencana bisnis untuk pengembangan 15 lokasi, serta pihak perbankan nasional dapat memberikan program kerja yang mendukung pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di 15 lokasi tersebut," terang susi.
Dasar hukum pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di 15 lokasi adalah Undang- Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2014.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di 15 lokasi terpilih yakni Pulau Simeulue, Natuna, Mentawai, Nunukan, Tahuna, Morotai, Biak Numfor, Sangihe, Rote Ndao, Kisar, Saumlaki, Tual, Sarmi, Timika dan Merauke.
"Sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pinggiran yang bertumpu pada komoditas kelautan dan perikanan dengan pasar internasional," ungkap Susi dalam sambutannya pada acara The Marine and Fisheries Business and Investment Forum di KKP, Jakarta
Susi juga mengungkapkan, KKP menyediakan anggaran sekitar Rp 305 miliar melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan untuk 15 lokasi tersebut.
"Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan pengadaan sarana pengolahan dan penunjang untuk gudang beku terintegrasi, pengadaan kapal penangkap ikan ukuran 3 s/d 10 GT. speedboat patroli Pokmaswas, peralatan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pembangunan sarana prasarana Unit Pembudidaya Rakyat, sarana prasarana dalam rangka konservasi sumberdaya ikan, tambatan perahu, air bersih, instalasi BBM dan listrik, pabrik es kecil. dermaga. dan single cold storage," terang Susi.
Peta peluang bisnis dan potensi keunggulan daerah dari 15 lokasi dapat menjadi acuan bagi para stakeholder antar sektor dalam memanfaatkan sarana prasarana yang telah tersedia atau melengkapi sarana prasarana yang belum tersedia. Diharapkan, konektivitas antar pulau dalam mendistribusikan komoditas kelautan dan perikanan dapat berjalan secara komersial dan menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.
Susi menilai diperlukan dukungan dan kerja sama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsen pada sektor kelautan dan perikanan yaitu BUMN Marine and Fisheries Incorporated.
"Harus ada kerja sama dengan BUMN khusus di sektor kelautan dan perikanan serta perbankan nasional. ini menjadi kesempatan bagi BUMN yang konsen pada sektor kelautan dan perikanan menyampaikan rencana bisnis untuk pengembangan 15 lokasi, serta pihak perbankan nasional dapat memberikan program kerja yang mendukung pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di 15 lokasi tersebut," terang susi.
Dasar hukum pembangunan sentra bisnis kelautan dan perikanan terpadu di 15 lokasi adalah Undang- Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2014.












0 komentar:
Posting Komentar