Kamis, 05 Mei 2016

Beda sikap Menko Rizal dengan Ahok soal pengembang proyek reklamasi


Permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta kembali memanas. Hal itu terjadi setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli mendengar perilaku para pengembang dalam meluruskan melakukan pengerukan laut untuk dijadikan sejumlah pulau.

Cerita bermula saat Rizal Ramli mendatangani Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Muara Angke untuk berdiskusi dengan nelayan, pada Rabu (4/5) kemarin. Dalam diskusi dengan nelayan yang berlangsung selama 60 menit, dia sempat kesal dan menggebrak meja sebanyak dua kali.

Hal ini karena dirinya merasa PT Agung Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro Land, selaku pengembang Pulau G bertindak berlebihan. Seperti tak diizinkan melewati Pulau G yang dijaga ketat termasuk nelayan.

"Saya pingin tahu siapa yang sok jago di sini? Bilang sama Podomoro, jangan ada yang sok jagoan di sini," ujar Rizal di TPI Muara Angke, Jakarta.

Ucapan Menko Rizal disambut riuh gembira oleh para nelayan. Selain itu beberapa nelayan masih menyampaikan keluhannya, salah satunya kerap diintimidasi oleh pihak pengembang.

"Saya tidak peduli! Siapa yang mengancam nelayan? Tunjuk mukanya sekarang. Ini republik didirikan buat semua. Jangan sok jago!," ucapnya kesal.

Menurut Rizal, dirinya meminta anak usaha Agung Podomoro tersebut tidak bersikap seenaknya kepada nelayan dan membiarkan nelayan untuk hidup tenang dalam mencari ikan dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Masa mau disingkirkan lagi nelayan di Angke ini yang sudah 4 kali digusur? Pindah ke sini mau digusur lagi? Itu nggak bener. Rakyat kita punya hak untuk itu, apalagi kehidupan nelayan di Indonesia termasuk yang paling miskin secara sosial," tegasnya.

Tidak sampai di situ, dia juga mengancam akan memberhentikan proyek reklamasi selamanya jika pengembang membangkang dan tidak mengikuti aturan. Hal itu disampaikan Menko Rizal saat meninjau Pulau D di Muara Angke, Jakarta.

"Intinya pengembang mau ikut kita enggak, kalau enggak mau nurut di sikat!" tegasnya.

Mendengar pernyataan Rizal, Direktur III PT Kapuknaga Indah (KNI) Nono Sampono terlihat pasrah dan tertunduk lesu. Atas nama perusahaan, dia siap mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.

"Siap mengikuti perintah pak. Pengembang akan mengikuti pemerintah," ujar Nono.

Usai mendengar jawaban pengembang, Menko Rizal langsung memberi respon kepada pengembang dengan wajah memerah dan nada suara tinggi. "Yang tidak penuhi aturan negara, melanggar, kita akan setop buat seterusnya," kata Rizal.

Namun hal berbeda terlihat dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok terkesan lebih bersifat melindungi para pelaksana reklamasi.

Contohnya seperti saat amdal yang dibuat oleh pengembang reklamasi Pulau C dan Pulau D tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Seharusnya surat izin mendirikan bangunan (IMB) belum dapat dikeluarkan, mengingat belum adanya aturan tekait zonasi pulau reklamasi.

Ahok menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin membangun di atas pulau reklamasi. Sebabnya, masih ada dua aturan yang tumpang tindih.

"Kalau IMB memang kita masih berdebat. Apakah nunggu perda baru atau pakai perda yang baru. Kalau pakai yang lama saya bisa keluarkan," kata Ahok saat ditemui di pulau reklamasi, Jakarta Utara.

"Yang terjadi sekarang, disebut dengan yang tafsiran bahwa masih ada perda dulu. Sedangkan perda sebelumnya kan sudah ada dan itu sudah kita serahkan Ibu Siti kajiannya seperti apa," sambungnya.

Ahok menjelaskan, sebenarnya, terkait proyek reklamasi hanya masalah teknis yang perlu diselaraskan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Bisa jadi, kata dia, persyaratan itu tak dibutuhkan pemerintah daerah tapi dibutuhkan pemerintah pusat.

"Makanya kita ini teknis. Dia berdebat soal teknis bahwa kalau dia bilang butuh, padahal kalau yang lain enggak butuh," tutur Ahok.

Dia mencontohkan, di Jakarta banyak bangunan tak memiliki IMB. Menghadapi kondisi demikian, katanya, tidak bisa dilakukan pembongkaran, hanya sebatas denda. Kecuali pembangunan jelas-jelas di zona hijau.

"Kalau enggak punya IMB itu ada denda. Tapi kalau dibangun di zona hijau atau tempat yang sesuai ada enggak ada IMB akan kita bongkar. Kalaupun ada IMB juga itu palsu," kata Ahok.

>>>SELANJUTNYA<<<

0 komentar:

Posting Komentar