Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dengan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait wilayahnya dijadikan salah satu lokasi dilalui proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Warga mempermasalahkan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga.
Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Kuasa Hukum warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra sebut Pemprov DKI Jakarta kalah 1-0. Yusril memandang kebijakan yang diputuskan Ahok soal penetapan sodetan Kali Ciliwung dianggap menyalahi aturan dan sudah sepantasnya pengadilan mengalahkan Ahok.
"Ahok menyadari ketika kami membela masyarakat di Bidara Cina, dia kan kalah sama kita. Sementara ini sudah 1-0," ucap Yusril di kediamannya di Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan,
Selama ini Yusril diketahui getol membela dan mendampingi warga-warga korban penggusuran seperti warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara dan Bidara Cina, Jakarta Timur. Apa yang dilakukan Yusril berseberangan dengan kebijakan yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terlebih, Yusril siap bertarung melawan Ahok di Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Sehingga tensi politik DKI Jakarta semakin memanas.
Ahok tak mau ambil pusing dan irit bicara soal kekalahan Pemprov DKI Jakarta dari warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait wilayahnya dijadikan salah satu lokasi dilalui proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Kendati Pemprov DKI kalah, Ahok menegaskan, sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) tetap dilanjutkan.
"Pasti, biar saja ya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal itu, "Pasti (kasasi), proses hukum ya," ujar Ahok.
Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Kuasa Hukum warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra sebut Pemprov DKI Jakarta kalah 1-0. Yusril memandang kebijakan yang diputuskan Ahok soal penetapan sodetan Kali Ciliwung dianggap menyalahi aturan dan sudah sepantasnya pengadilan mengalahkan Ahok.
"Ahok menyadari ketika kami membela masyarakat di Bidara Cina, dia kan kalah sama kita. Sementara ini sudah 1-0," ucap Yusril di kediamannya di Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan,
Selama ini Yusril diketahui getol membela dan mendampingi warga-warga korban penggusuran seperti warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara dan Bidara Cina, Jakarta Timur. Apa yang dilakukan Yusril berseberangan dengan kebijakan yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terlebih, Yusril siap bertarung melawan Ahok di Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang. Sehingga tensi politik DKI Jakarta semakin memanas.
Ahok tak mau ambil pusing dan irit bicara soal kekalahan Pemprov DKI Jakarta dari warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait wilayahnya dijadikan salah satu lokasi dilalui proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT). Kendati Pemprov DKI kalah, Ahok menegaskan, sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) tetap dilanjutkan.
"Pasti, biar saja ya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina.
Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal itu, "Pasti (kasasi), proses hukum ya," ujar Ahok.












0 komentar:
Posting Komentar