Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat langsung lokasi RS Sumber Waras. Hal ini disarankan Fadli lantaran kesimpulan KPK atas penyidikan kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras dinilai tidak memperhatikan fakta di lapangan.
"Saya datang ke Sumber Waras, saya enggak tahu pimpinan KPK apa datang ke Sumber Waras, saya ingin menemani pimpinan KPK datang ke situ, dan anak SD sudah bisa baca kalau itu Sumber Waras bukan ada di Jalan Kyai Tapa. Harusnya KPK melihat itu, karena membeli tanah bukan seperti membeli kacang," ujar Fadli dalam diskusi dengan topik 'Mencari Sumber yang Waras' di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat,
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, seharusnya KPK menyimpulkan ada kerugian negara dalam kasus Sumber Waras. Karena BPK dalam mengaudit sudah merujuk pada Perpres nomor 40 tahun 2014 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
RADENTOTO.COM AGEN TOGEL DAN LIVE GAMES TERPERCAYA DI INDONESIA
Dia melanjutkan, apabila KPK menyatukan hasil temuan BPK, pendapat ahli dan analisis fisik tanah di lapangan maka pengungkapan kasus pengadaan RS Sumber Waras tak terkesan janggal.
"Dalam satuan tugas (KPK) dalam Perpres harus melihat luas tanah, kepemilikan tanah, bangunan benda, dan harus membuat peta bidang, kalau itu hanya berdasarkan pada surat, dan seolah-olah tanah itu hanya di Jalan Kyai Tapa, tapi tidak melihat fisiknya, bukan di Jalan Kyai Tapa itu seperti membeli mobil Mercy, tapi fisiknya mobil Kijang," katanya.
"Saya datang ke Sumber Waras, saya enggak tahu pimpinan KPK apa datang ke Sumber Waras, saya ingin menemani pimpinan KPK datang ke situ, dan anak SD sudah bisa baca kalau itu Sumber Waras bukan ada di Jalan Kyai Tapa. Harusnya KPK melihat itu, karena membeli tanah bukan seperti membeli kacang," ujar Fadli dalam diskusi dengan topik 'Mencari Sumber yang Waras' di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat,
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, seharusnya KPK menyimpulkan ada kerugian negara dalam kasus Sumber Waras. Karena BPK dalam mengaudit sudah merujuk pada Perpres nomor 40 tahun 2014 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
RADENTOTO.COM AGEN TOGEL DAN LIVE GAMES TERPERCAYA DI INDONESIA
Dia melanjutkan, apabila KPK menyatukan hasil temuan BPK, pendapat ahli dan analisis fisik tanah di lapangan maka pengungkapan kasus pengadaan RS Sumber Waras tak terkesan janggal.
"Dalam satuan tugas (KPK) dalam Perpres harus melihat luas tanah, kepemilikan tanah, bangunan benda, dan harus membuat peta bidang, kalau itu hanya berdasarkan pada surat, dan seolah-olah tanah itu hanya di Jalan Kyai Tapa, tapi tidak melihat fisiknya, bukan di Jalan Kyai Tapa itu seperti membeli mobil Mercy, tapi fisiknya mobil Kijang," katanya.












0 komentar:
Posting Komentar