Rabu, 28 September 2016

Ruhut sebut Setnov tetap salah meski nama baik dipulihkan MKD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengabulkan pengajuan rehabilitasi nama baik Ketum Golkar Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Keputusan tersebut ditunjukkan dengan keluarnya surat keputusan MKD terkait peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas alat bukti 'permufakatan jahat' Setnov.

Keputusan itu diambil berdasarkan keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). MK menilai alat bukti rekaman Sudirman Said ilegal sehingga tuduhan terhadap Setnov tidak terbukti.

Politisi Demokrat Ruhut Sitompul menilai, keputusan MKD tersebut membuktikan bahwa DPR bertransformasi sebagai lembaga politik. Sebab, putusan MK itu menyangkut masalah hukum dan tidak bisa menjadi dasar pengambilan keputusan. Sementara, wewenang MKD hanya berkaitan dengan etik.

"Itu membuktikan bahwa DPR memang benar lembaga politik. MKD bagian dari DPR. Kenapa? Karena kalau kita berpikir sebenarnya yang di MK berbeda dengan yang di MKD. Di MK kan masalah hukum," kata Ruhut saat dihubungi, Rabu (28/9).

"Kawan itu lari enggak ada saksi benar. Kalau rekaman lainnya enggak ada dasar hukum. Itu baru bisa dinilai di sidang pengadilan sebagai petunjuk. Jadi gimana putusan hakim," sambungnya.

Ditambahkannya, pengunduran diri Setnov menyangkut masalah etika bukan hukum. Ruhut juga menyindir Setnov, bahwa tidak elok pimpinan DPR bertemu dengan pengusaha. Apalagi, berkaitan terlibat pembicaraan mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kan dia dicopot karena etika bukan karena hukum. Pantas tidak pejabat negara pimpinan DPR kongkow-kongkow dengan pengusaha. Dengan kaitannya 'Papa Minta Saham'," tegasnya.

RADENTOTO.COM AGEN TOGEL DAN LIVE GAMES TERPERCAYA DI INDONESIA

0 komentar:

Posting Komentar