Jaksa Penuntut Umum KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasestyo Edy Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pembicaraan keduanya terutama mengenai upaya pengaturan pasal-pasal dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
Percakapan itu berlangsung pada 10 Maret 2016 atau seminggu sebelum rencana rapat paripurna pengesahan RTRKSP pada 17 Maret 2016. Rekaman itu diputar pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro. Prasetio dan Taufik hadir sebagai saksi.
Seperti diberitakan Antara. Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri menanyakan soal pernyataan Taufik terkait pernyataan pembahasan pasal diorder. "Pasal yang sudah diorder sudah beres semua maksudnya apa?" tanya Ali Fikri.
Taufik berdalih pernyataan itu mengartikan bahwa pihaknya tidak setuju dengan pelbagai izin prinsip dalam raperda. "Pak Pras sebelum menelepon ini sampaikan ke saya termasuk juga Bu Merry (Hotma) intinya fraksi kami tidak setuju ada izin prinsip dan izin pelaksanaan dalam raperda," jawab Taufik.
Senada dengan Taufik, Prasetio juga berkilah bahwa ia hanya tidak ingin DPRD melewati kewenangan.
"Rapat fraksi kami tidak mengatur izin reklamasi tapi saya ngomong sebelum telepon Pak Taufik kalau izin reklamasi bukan ranah kita. Kita kita cuma atur tata ruang dan zonasi. Sya banyak bercanda saja tapi poin-poin itu yang harus diputuskan berdasarkan fraksi yang Pak Taufik bicarakan barusan," jawab Prasetyo yang juga menjadi saksi dalam sidang yang sama.
"Termasuk pasal-pasal yang diinginkan pengembang atau terdakwa masuk raperda?" tanya jaksa.
"Karena ada isu mau memasukkan izin prinsip dan izin pelaksanaan tadi Pak," kilah Prasetio.
RADENTOTO.COM AGEN TOGEL DAN LIVE GAMES TERPERCAYA DI INDONESIA
RADENTOTO.COM AGEN TOGEL DAN LIVE GAMES TERPERCAYA DI INDONESIA
Berikut isi rekaman perbincangan Prasetio dan Taufik terkait order pasal:
Pras: Oh ya ya ya terus apa lagi?
Taufik: Pasal yang per-diorder udah beres semua. Tinggal pasal sanksi aja udah
Pras: Iya iya iya kenapa lagi?
Taufik: Besok kelar
Pras: Apa lagi bro?
Taufik: besok udah
Pras: Oh gitu ya
Taufik: Hmm
Pras: he-eh
Taufik: apa ada perintah lain?
Pras: Ya nanti beresin
Taufik: ya lu kirimlah anjing (tertawa)
Pras: (tertawa)
Taufik: leh om












0 komentar:
Posting Komentar